the property developer,ebook property, buku properti,property,property estate,real estate property,management property,commercial

Kamis, 22 Oktober 2009

Bagaimana Rekening MASA DEPAN ANDA ???

APAKAH ANDA INGIN MEMILIKI TABUNGAN UNTUK :
1. DANA PENDIDIKAN GRATIS
2. DANA PENSIUN GRATIS
3. DANA DARURAT GRATIS
4. DANA MASA DEPAN GRATIS
5. DANA UMROH/WISATA GRATIS

ANDA MUNGKIN BINGUNG DAN BERTANYA ??
MENGAPA GRATIS ??
KARENA, SEMUA HAL INI TIDAK MENGURANGI TABUNGAN DARI REKENING ANDA !!!
ANDA INGIN MENJADI NASABAH ??
ATAU INGIN PENJELASAN DETAIL ??
HUBUNGI SAYA:

Ika Intan Kartini
PT.PRUDENTIAL
syahidah_i2k@yahoo.co.id

Saya akan senang sekali memberikan informasi gratis, tanpa mengharuskan anda membuka rekening ini.
Jadi tunggu apa lagi?? hubungi saya sekarang juga untuk memperoleh informasi gratis ini.

PERHATIAN!!!
BUKAN MLM
BUKAN MONEY GAME
BUKAN PENIPUAN
100% MURNI TABUNGAN

Bacalah kisah ini karena berguna untuk keluarga anda!!!

Umumnya, Tujuan Orang menabung/menginvestasikan uangnya untuk:
1. Dana darurat keluarga
2. Dana pendidikan anak
3. Dana pensiun di hari tua/masa depan yang lebih baik

Contoh:

Pak Budi ingin menabung setiap bulannya 1 juta. Ada 3 alternatif menabung yang dapat dipilih oleh Pak Budi.

Alternatif I : Menabung di Bank
Jika terjadi sesuatu pada Pak Budi di bulan ke-4, contoh : Dia sakit kritis (jantung, kanker, stroke, dll) dan dokter minta disediakan uang Rp. 100 juta, apakah bank dapat memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta ?? (saldo Pak Budi baru berjumlah Rp. 3 juta)

Alternatif II : Menabung di Bank + Asuransi
Jika kejadiannya sama seperti diatas, asuransi akan memberikan uang Rp. 100 juta pada Pak Budi untuk berobat. Tetapi apakah masalah Pak Budi selesai??? Bagaimana dengan nasib tabungannya yang akan digunakan untuk dana pendidikan anak-anak dan dana pensiun? Dapatkan Pak Budi yang sedang sakit bekerja secara optimal dan meneruskan tabungannya?

Alternatif III : Menabung di 2 in 1
Jika kejadiannya sama seperti diatas, Pak Budi akan diberikan uang Rp. 100 juta untuk berobat, dan selanjutnya Pak Budi tidak perlu menabung lagi karena tabungannya otomatis akan terisi terus-menerus (setiap bulannya Rp. 1 juta) sampai dia berumur 65 tahun dan dana yang ada ditabungannya dapat digunakan untuk dana pendidikan anak-anak dan dana pensiun. Kelebihan menabung di 2 in 1 , perusahaan akan memberikan dana darurat kepada Pak Budi sampai dia berumur 65 tahun jika terjadi:

1. Sakit kritis (jenis penyakit kritis seperti: jantung, kanker, stroke, dll).
2. Cacat karena sakit atau karena kecelakaan.
3. Sakit yang mengharuskan dia masuk ke rumah sakit.

Jika Pak Budi meninggal di bawah usia 99 tahun, keluarganya juga mendapatkan sejumlah dana.

Menurut Bapak/Ibu, Alternatif menabung mana yang paling baik dipilih?
Banyak orang yang belum tahu adanya alternatif menabung di 2 in 1 mempersembahkan PT. PrudentialTabungan sekaligus Jaminan Proteksi (Kecelakaan, Cacat, Rawat Inap, Icu, Kondisi Kritis Lainnya). Tabungan dapat diambil sewaktu-waktu atau berjangka (untuk Dana Pendidikan, Dana Pensiun, dll).
Perusahaan ini berasal dari Inggris (telah membuka cabang di seluruh dunia) dan telah mengelola dana keuangan selama lebih dari 150 tahun.

Usia 25 tahun ------------------------------- Usia 55 tahun
Dapatkah kita JAMIN tidak akan terkena Penyakit Krisis, Cacat Tetap Total atau Meninggal?

Karena Itulah Orang Menabung di Rekening ini..
Fleksibel ~ Kebebasan Finansial ~ Perlindungan Keluarga ~ Perlindungan Kesehatan ~ Pendidikan Anak-Anak ~ Dana Pensiun

Menurut majalah independen "Investor", Perusahaan Financial terbaik tahun 2002 sampai 2007 adalah PT Prudential, tentunya prestasi tersebut dicapai karena kinerja dan kekuatan financial yang solid dari sebuah perusahaan, karena penghargaan yang ada didapat selama 7 tahun berturut-turut.

Kelebihan rekening untuk anak di PT. Prudential:

1. dana bisa diambil kapan saja tanpa harus menunggu tahun keberapa baru boleh diambil
2. perlindungan parent payor jika mengalami cacat tetap total atau memenuhi kriteria salah satu dari 33 jenis penyakit kritis (penyakit yg diderita sebelum usia 65 tahun) maka setoran STOP dan prudential memberikan uang sejumlah setoran setiap bulan hingga usia 65 tahun
3. perlindungan jiwa dan kesehatan (rawat inap, ICU) juga dicover

Setelah membaca tulisan diatas apabila bapak/ibu memutuskan ingin membuka rekening ini namun belum mengerti benar tentang manfaatnya atau bingung,
HUBUNGI SAYA:

Ika Intan Kartini
PT.PRUDENTIAL
syahidah_i2k@yahoo.co.id
021-98070845
081318534628

Saya akan senang sekali memberikan informasi gratis, tanpa mengharuskan anda membuka rekening ini.
Jadi tunggu apa lagi?? hubungi saya sekarang juga untuk memperoleh informasi gratis ini.

Daftar Rumah Sakit Rekanan Prudential

DAFTAR RUMAH SAKIT REKANAN PRUDENTIAL
No Province City Hospital Category Address
1 East Kalimantan Balikpapan Pertamina RS Jl. Jend. Sudirman no. 1
2 Lampung Bandar Lampung Advent – Bandar Lampung RS Kristen Jl. Teuku Umar No. 48, Kedaton
3 Lampung Bandar Lampung Imanuel Way Halim RS Jl. Soekarno Hatta, Tromol Pos 1, Tanjung Karang 35002
4 West Java Bandung Advent – Bandung RS Kristen Jl. Cihampelas No. 161
5 West Java Bandung AL Islam RS Jl. Soekarno Hatta No.644
6 West Java Bandung Cahya Kawaluyan RS Jl. Parahyangan Km.3, Kota Baru Parahyangan
7 West Java Bandung Hermina Pasteur RSIA Jl. Dr. Djundjunan 107
8 West Java Bandung Limijati RSB Jl LLRE . Martadinata No 39
9 West Java Bandung Rajawali RS Jl. Rajawali 38
10 West Java Bandung Santo Yusup – Bandung RS Katolik Jl. Cikutra No. 7, Cicadas
11 West Java Bandung Santosa RS Jl. Kebonjati no. 38
12 South Kalimantan Banjarmasin Sari Mulia RS Bersalin Jl. P. Antasari No. 139
13 Riau Batam Awal Bros RS Jl. Gajah Mada no. 1
14 West Java Bekasi Bella RSIA Jl. Ir. H Juanda No. 141
15 West Java Bekasi Bhakti Kartini RS Jl. Raya Kartini No. 11
16 West Java Bekasi Citra Harapan RS
Jl. Raya Harapan Indah kawasan Sentra Niaga no 3-5 MEDAN SATRIA
17 West Java Bekasi Hermina – Bekasi RSIA Jl. Kemakmuran No. 39, Margajaya
18 West Java Bekasi Karya Medika – Cibitung RS Jl. Imam Bonjol , Desa Kalijaya, Cibitung, Bekasi
19 West Java Bekasi Karya Medika II Tambun RSIA Jl Hasanuddin No 63 (Depan Kompas Indah)
20 West Java Bekasi Mitra Keluarga Bekasi RS Jl. Jenderal A. Yani (Ujung Kali Malang
21 West Java Bekasi Mitra Keluarga Bekasi Timur RS Jl Pengasinan Margahayu
22 West Java Bekasi Santa ELISABETH BEKASI RS Jl. Raya Narogong 202 KM 5,
23 West Java Bekasi/Cikarang Harapan Internasional RS Jl. Kasuari Raya Kav.1A-1B Cikarang Baru, Bekasi
24 West Java Bekasi/Cikarang Hosana Medika RSIA Ruko Thamrin C3 LIPPO CIKARANG
25 West Java Bekasi/Cikarang Medika – Cikarang RS
Jl. Raya Industri Pasirgombong, Jababeka, Cikarang,Bekasi
26 West Java Bekasi/Cikarang Siloam Gleneagles Ciakarang RS Jl. M.H. Thamrin kav. 105, Cikarang
27 West Java Bogor Bogor Medical Center RS Jl Pajajaran V No 97
28 West Java Bogor Hermina Bogor RS Ring Road I kav. 23-27, Perum. Taman Yasmin
29 West Java Bogor PMI Bogor RS Jl. Raya Pajajaran No. 80
INTERNATIONAL SOS PROVIDER LIST SELECTED PROVIDERS FOR INDIVIDUALS AND STANDARD PLAN
DAFTAR INI DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU. HUBUNGI SOS 24 JAM
Updated : 18 March 2008
International SOS Provider List – 18 March 2008 1/4
30 West Java Bogor/Cileungsi Meilia RS Jln Alternatif Cibubur, Cileungsi Km 1
31 West Java Bogor/Cimanggis Tugu Ibu RS Jl. Raya Bogor Km. 29, Cimanggis, Depok
32 West Java Cirebon Pertamina – Klayan RS Jl. Patra Raya Klayan
33 Bali Denpasar Kasih Ibu – Denpasar RS Jl. Teuku Umar No. 120
34 Bali Denpasar Manuaba RSU Jl. Cokroaminoto No. 28
35 Bali Denpasar Prima Medika RS Jl. Pulua Serangan 9 X
36 Bali Denpasar Puri Raharja RS Jl. WR Supratman 14
37 Bali Denpasar Surya Husada RSU Jl. Pulau Serangan 1-3
38 West Java Depok Bunda Margonda RS Jl Margonda Raya no. 24
39 West Java Depok Hermina – Depok RSIA Jl. Raya Siliwangi No. 50, Pancoran Mas, Depok
40 West Java Depok Puri Cinere RS Jl. Maribaya Blok F2, Puri Cinere – Sawangan
41 West Java Depok Sentra Medika RS Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 33, Cimanggis
42 West Java Depok Tumbuh Kembang RS
Jl. Raya Bogor Km. 31 no 23, samping HERO auri,Palsi Gunung – Cimanggis
43 Jakarta Jakarta Barat BHAKTI MULIA RS Jl. K.S. Tubun 79, Slipi
44 Jakarta Jakarta Barat CENGKARENG RSUD Jl. Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah
45 Jakarta Jakarta Barat Hermina Daan Mogot RSIA Jl. Kintamani Raya No. 2
46 Jakarta Jakarta Barat Pelni Petamburan RS Jl. AIP II K. S. Tubun No. 92-94
47 Jakarta Jakarta Barat PURI MANDIRI RS Raya Kedoya No.2, Kebon Jeruk
48 Jakarta Jakarta Barat Royal Taruma RS Jl. Daan Mogot No. 34, Grogol
49 Jakarta Jakarta Barat Siloam WEST JAKARTA (GRAHA MEDIKA)RS Jl. Raya Perjuangan Kav 8, Kebon Jeruk
50 Jakarta Jakarta Pusat Abdi Waluyo RS Jl. HOS Cokroaminoto No. 31-33, Menteng
51 Jakarta Jakarta Pusat Cikini / PGI Tjikini RS Jl. Raden Saleh No. 40
52 Jakarta Jakarta Pusat Husada RSU Jl. Raya Mangga Besar No. 137-139
53 Jakarta Jakarta Pusat Islam Jakarta (Cempaka Putih) RS Islam Jl. Cempaka Putih Tengah I No. 1
54 Jakarta Jakarta Pusat M.H. Thamrin – Salemba RS Jl. Salemba Tengah 26-28 Tromol Pos 3841
55 Jakarta Jakarta Pusat Sint. Carolus RS Katolik Jl. Salemba Raya No. 41
56 Jakarta Jakarta Selatan Agung RS Jl. Sultan Agung No. 67, Manggarai
57 Jakarta Jakarta Selatan Brawijaya Women & Children RSIA Jl. Taman Brawijaya No. 1, Cipete Utara
58 Jakarta Jakarta Selatan Jakarta RSU Jl. Jend Sudirman Kav 49
59 Jakarta Jakarta Selatan Medika Permata Hijau RS Jl. Raya Kebayoran Lama 64
60 Jakarta Jakarta Selatan Medistra RS Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 59
61 Jakarta Jakarta Selatan Pondok Indah RS Jl. Metro Duta Kav. UE – Pondok Indah
International SOS Provider List – 18 March 2008 2/4
62 Jakarta Jakarta Selatan Pusat Pertamina / PT PertaminaBina MedikaRSJl. Kyai Maja No. 43, Kebayoran Baru , Tromol Pos
111 / KBYB
63 Jakarta Jakarta Selatan Setia Mitra RS Jl. RS Fatmawati No. 80-82, Cilandak
64 Jakarta Jakarta Selatan Yadika RSIA Jl. Ciputat Raya no. 5 Kebayoran Lama
65 Jakarta Jakarta Timur Dharma Nugraha RS Khusus Jl. Balai Pustaka No. 19, Rawamangun
66 Jakarta Jakarta Timur Haji – Jakarta RS Islam Jl. Raya Pondok Gede
67 Jakarta Jakarta Timur Harapan Bunda – Jakarta Timur RS Jl. Raya Bogor Km 22 No. 44
68 Jakarta Jakarta Timur Hermina – Jatinegara RS Ibu & Anak Jl. Jatinegara Barat No. 126
69 Jakarta Jakarta Timur Kartika – Pulo Mas RS Jl. Pulo Mas Timur K Blok G-H C/1
70 Jakarta Jakarta Timur Mediros RS Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 149, Pulogadung
71 Jakarta Jakarta Timur Mitra Internasional RS Jl. Raya Jatinegara Timur No. 85-87
72 Jakarta Jakarta Timur OMNI RS Jl. Pulomas Barat VI
73 Jakarta Jakarta Utara Gading Pluit RS Jl. Raya Boulevard Timur Kelapa Gading
74 Jakarta Jakarta Utara Hermina Podomoro RS Bersalin Jl. Danau Agung 2 blok E3 No. 28-30, Sunter
75 Jakarta Jakarta Utara Mitra Keluarga K. Gading RS Jl. Bukit Gading Raya Kav. 2
76 Jakarta Jakarta Utara Mitra Kemayoran RS Jl. Landas Pacu Timur, Kemayoran
77 Jakarta Jakarta Utara Pluit RS Jl. Raya Pluit Selatan No. 2
78 Jakarta Jakarta Utara Satya Negara (D/H Sunter Agung) RS Jl. Agung Utara Raya Blok A No. 1
79 Jambi Jambi ASIA Medika RS Jl. Soekarno Hatta
80 West Java Karawang Bayukarta RS Kristen Jl. Kertabumi No. 44, P.O. Box. 116
81 West Java Karawang Dewi Sri RS Jl. Arief Rahman Hakim No. 1A
82 East Java Madiun Santa Clara / Panti Bagija RS Katholik Jl Biliton No 15
83 East Java Malang Aisyiyah – Malang RS Islam Jl. Sulawesi No. 16
84 North Sumatera Medan Gleneagles – Medan RS Jl. Listrik No. 6
85 North Sumatera Medan Herna RS Jl. Majapahit No. 118 A
86 North Sumatera Medan Materna RS Jl. Teuku Umar No 9-11
87 North Sumatera Medan Prof Dr BOLONI RS Jl. W. Monginsidi No. 11
88 North Sumatera Medan Santa Elisabeth – Medan RS Katolik Jl. Haji Misbah No. 7
89 North Sumatera Medan Sarah RS Jl. Baja Raya No. 10
90 East Java Mojokerto KARTINI RS Jl. Airlanggal 37 Mojosari
91 West Sumatera Padang Bunda Medical Center RSU Jl. Proklamasi No. 37
92 West Sumatera Padang Selaguri RS Jl. A. Yani No 26
93 South Sumatera Palembang Charitas RS Katolik Jl. Jenderal Sudirman No. 1054
International SOS Provider List – 18 March 2008 3/4
94 Riau Pekanbaru Pekanbaru Medical Center (PMC) RS Jl. Lembaga Pemasyarakatan no. 25 Gobah
95 North Sumatera Pematang Siantar Horas Insani RS Jl. Medan Km 2,5
96 Central Java Semarang HERMINA Pandanaran RS Jl. Pandanaran no. 24
97 Central Java Semarang St. Elisabeth – Semarang RS Katolik Jl. Kawi No. 1
98 Central Java Semarang Sultan Agung RS Jl. Raya Kaligawe no. 4
99 Central Java Semarang Telogorejo RS Kristen Jl. KH Ahmad Dahlan
100 East Java Sidoarjo Delta Surya RS Jl. Pahlawan No.9
101 East Java Surabaya Adi Husada Undaan Wetan RS Jl. Jl. Undaan Wetan 40-44
102 East Java Surabaya Darmo – Surabaya RS Jl. Raya Darmo No. 90
103 East Java Surabaya Mitra Keluarga – Surabaya RS Jl. Satelit Indah II, Darmo Satelit
104 East Java Surabaya PHC / Pelabuhan Surabaya RS Jl. Sisingamangaraja No.45
105 East Java Surabaya Siloam Surabaya (Budi Mulia) RS Jl. Raya Gubeng No. 70
106 East Java Surabaya St. Vincentius a Paulo (RKZ) RS Katolik Jl. Diponegoro No. 51, Tromol Pos 828
107 East Java Surabaya Surabaya International (HCoS) RS Nginden Intan Barat, Block B
108 East Java Surabaya William Booth – Surabaya RS Jl. Diponegoro No. 34
109 Central Java Surakarta Dr. Oen Surakarta (Dr. Oen SoloLama)RS Jl. Brigjen Katamso No. 55
110 Central Java Surakarta Islam (Yarsi) Surakarta RS Jl. A. Yani Pabelan
111 Central Java Surakarta Kasih Ibu – Surakarta RSU Jl. Brigjend. Slamet Riyadi 404
112 West Java Tangerang An-nisa Tangerang RSIA Jl Gatot Subroto Km.3 No 96 Cibodas
113 West Java Tangerang Global Medika RS Jln. MH Thamrin no. 3, Kebon Nanas, Cikokol
114 West Java Tangerang Honoris RS Jl. Honoris Raya Kav. 6, Kota Modern, Kodya DATI II
115 West Java Tangerang Ichsan Medical Center RS Jl Raya Jombang no 56, Bintaro Sektor IX
116 West Java Tangerang Internasional Bintaro RS. M. H. Thamrin Blok B3, No. 1, Sektor 7, KawasanNiaga – Bintaro Jaya
117 West Java Tangerang OMNI INTERNASIONAL RS Jl. Alam Sutera Bouleverd kav 25
118 West Java Tangerang Putera Dalima RS Jl. Rawa Buntu sektor 1.2 Blok UA No 27 BSD
119 West Java Tangerang Sari Asih – Ciledug RS Jl HOS Cokroaminoto (Raya Ciledug) 38
120 West Java Tangerang Sari Asih – KARAWACI RS Jl. Imam Bonjol No. 38
121 West Java Tasikmalaya Jasa Kartini RS Jl. Sarianingrat no. 2
122 DI Yogyakarta Yogyakarta Bethesda – Yogyakarta RS Jl. Jenderal Sudirman No. 70
123 DI Yogyakarta Yogyakarta Happylands Medical Center RS Jl. Ipda Tut Harsono No. 53 (Timoho)
124 DI Yogyakarta Yogyakarta Ludira Husada Tama RS Jl. Wiratama No. 04, Tegalrejo
125 DI Yogyakarta Yogyakarta Panti Rapih RS Katolik Jl. Cik Ditiro No. 30



Minggu, 18 Oktober 2009

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

Di tabel yang ada di bawah ini menerangkan tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuaransi syariah. Pada tabel ini baru dipaparkan 5 item, Insya Allah akan terus saya tambah.

No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1. Konsep Perjanjian antara dua pihak
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2. Asal Usul Dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun
1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh
Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3. Sumber Hukum Bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. Bersumber dari wahyu Ilahi.
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan Rasulullah, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan,
Urf, tradisi, dan Mashalih Mursalah.
4. “Maghrib” (Maysir, Gharar, dan Riba’) Tidak sejalan dengan syariah Islami karena adanya
Maysir, Gharar, dan Riba’; hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya prakter
Maysir, Gharar, dan Riba’.
5. DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan
kaidah-kaidah syara’/syariah. Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

FATWA DEWAN SYARIAH Tentang ASURANSI SYARIAH

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.


Kedua: Akad dalam Asuransi

  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.


Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.


Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi

  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.


Ketujuh : Klaim

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.


Kedelapan : Investasi

  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Kesepuluh : Pengelolaan

  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


Kesebelas : Ketentuan Tambahan

  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Sumber: http://www.mui.or.id

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.


Kedua: Akad dalam Asuransi

  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.


Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.


Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi

  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.


Ketujuh : Klaim

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.


Kedelapan : Investasi

  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Kesepuluh : Pengelolaan

  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


Kesebelas : Ketentuan Tambahan

  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Sumber: http://www.mui.or.id

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.


Kedua: Akad dalam Asuransi

  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.


Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.


Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi

  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.


Ketujuh : Klaim

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.


Kedelapan : Investasi

  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.


Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Kesepuluh : Pengelolaan

  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


Kesebelas : Ketentuan Tambahan

  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Sumber: http://www.mui.or.id

5 Manfaat Asuransi Jiwa Bagi Kehidupan


Di bawah ini dijelaskan lima manfaat asuransi jiwa bagi kehidupan kita.
Pertama, memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala.

Tentu saja, kita tidak pernah mengharapkan terjadinya musibah ini. Kalaupun itu terjadi, ketika Anda sudah memproteksi diri dengan produk asuransi jiwa, keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan perlindungan berharga terhadap risiko terjadinya hal-hal tak terduga dalam bentuk uang pertanggungan.

Kedua, memastikan bahwa keluarga Anda dapat mempertahankan standard kualitas hidup manakala Anda meninggal dunia. Tanpa proteksi dari asuransi jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan sumber penghasilan keluarga hilang sehingga standard kehidupan keluarga Anda selanjutnya mengalami penurunan.

Kondisi tak terduga dan dampak negatif tersebut bisa dieliminasi bila Anda sudah memiliki polis asuransi jiwa. Polis asuransi yang Anda miliki akan memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan dan manfaat asuransi lainnya bagi keluarga Anda sebagai ahli waris. Sudah tentu, kompensasi yang mereka dapatkan sesuai dengan program asuransi yang Anda beli.

Ketiga, membiayai pendidikan anak-anak Anda. Saat ini, kebutuhan pendidikan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada banyak orang tua yang dipusingkan dengan besarnya biaya sekolah untuk anak-anak mereka yang mau masuk ke jenjang SD, SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi.

Ketika Anda sudah mengikutsertakan anak-anak Anda tercinta dalam polis Asuransi Pendidikan, atau polis asuransi Anda sudah mencakup perencanaan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak, beban berat yang ada di pundak Anda dalam membiayai pendidikan mereka sudah bisa teratasi.

Ketika Anda membayar premi, ibaratnya Anda menyicil sedikit demi sedikit untuk kebutuhan masa depan anak-anak Anda. Pada saat mereka memasuki usia sekolah sesuai ketentuan dalam polis, uang pertanggungan akan keluar atau dapat ditarik. Dana dari uang pertanggungan ini akan sangat membantu Anda ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.

Keempat, memenuhi kebutuhan Anda di hari tua atau tersedianya tabungan hari tua. Pada saat Anda masih masuk dalam usia produktif, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal, dan itu sesuai dengan kontribusi yang Anda lakukan.

Seiring dengan berjalannya waktu, usia Anda terus bertambah, dan sampai pada satu titik Anda akan memasuki masa pensiun. Saat itulah, premi yang Anda bayarkan untuk keperluan hari tua akan bisa membantu Anda dalam mencukupi beragam kebutuhan. Anda tetap menerima dana yang cukup untuk kebutuhan Anda dari bulan ke bulan.

Kelima, memastikan bahwa Anda mendapatkan tambahan penghasilan manakala Anda menghadapi sakit yang serius atau kecelakaan fatal. Realitanya, tidak ada seorang pun yang membayangkan akan mengalami hal-hal yang fatal, misalnya kecelakaan atau mengidap penyakit yang berkepanjangan.
Kalau itu terjadi, dan Anda sudah memproteksi dengan asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko terjadinya hal tak terduga. Dalam segala keadaan yang Anda alami, polis asuransi yang Anda pegang dapat menghasilkan manfaat perlindungan sehingga Anda mendapatkan dana yang cukup selama masa perawatan. Kematian, kemalangan, tidak pernah bisa diprediksi kedatangannya.

Antisipasinya, Anda dan keluarga perlu mendapatkan proteksi melalui produk asuransi jiwa. Premi yang Anda bayarkan bisa mengurangi beban Anda dan orang-orang yang Anda cintai ketika kejadian/kemalangan tak terduga terjadi pada Anda dan keluarga di kemudian hari.

Prestasi Prudential

Penghargaan Tahun 2006

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp. 1 Triliun

Asuransi Terbaik 2006 - Majalah Investor

Asuransi jiwa terbaik dalam kategori modal di atas Rp. 250 miliar

Majalah Proteksi

Asuransi jiwa patungan dengan peringkat tertinggi dalam survei “Indonesian Best Brand Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada

Majalah Swa Sembada

Nominasi dalam kategori asuransi jiwa dari survei “Indonesian Customer Satisfaction Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada

Majalah Swa Sembada

Penghargaan Tahun 2005

Perusahaan Asuransi Terbaik dengan Aset di atas Rp. 1 Triliun

Asuransi Terbaik 2005 - Majalah Investor

Majalah InfoBank memberikan predikat sangat bagus dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp. 500 Miliar ke atas

Majalah InfoBank

Prudential Indonesia masuk dalam nominasi Indonesian Best Brands Award (IBBA) yang dilakukan oleh Majalah SWA Sembada dengan MARS, sebuah lembaga riset, dalam kategori perusahaan asuransi jiwa

Majalah SWA Sembada

Prudential Indonesia masuk dalam nominasi Indonesia Customer Satisfaction Award (ICSA) yang dilakukan oleh Majalah SWA Sembada dengan FRONTIER, sebuah lembaga riset dalam subkategori perusahaan asuransi jiwa

Majalah SWA Sembada

Penghargaan Tahun 2004

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp. 1 Triliun

Asuransi Terbaik Tahun 2004 - Majalah Investor

Penghargaan Tahun 2003

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan Aset antara Rp. 250 Miliar s.d. Rp. 1 Triliun.

Asuransi Terbaik Tahun 2003 - Majalah Investor

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Bisnis Indonesia Awards 2003

Harian Bisnis Indonesia

Penghargaan Tahun 2002

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan Aset antara Rp. 250 Miliar s.d. Rp. 1 Triliun.

Asuransi Terbaik Tahun 2002 - Majalah Investor

Sekilas Tentang Prudential

Didirikan pada tahun 1995, PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential PLC, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$ 510 miliar dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 30 Juni 2007). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia.

Penghargaan Prudential Indonesia

Penghargaan-Penghargaan yang diraih Prudential di Indonesia:

Service Quality Award – Majalah Marketing, 6Juni 2008

Pada hari Jumat,6 Juni 2008 bertempat di Ritz Carlton Hotel, Kuningan Jakarta, Prudential Indonesia menerima penghargaan “Service Quality Award 2008” untuk kategori “Life Insurance” dengan nilai tertinggi dari majalah Marketing.

Penghargaan tahunan “Service Quality Award 2008” ini diselenggarakan atas kerjasama Majalah Marketing dengan Caree – CLLS, sebuah konsultan pemasaran dan service.

IMAC Award – Majalah BussinessWeek, 12 Juni 2008

Prudential Indonesia kembali mendapatkan anugerah “Indonesia’s Most Admired Companies (IMAC) Award” dari majalah BussinessWeek sebagai “The Company with the best Corporate Image” dalam kategori asuransi jiwa.

Asuransi Jiwa Terbaik – Majalah Investor, 25 Juni 2008

Pada hari Rabu, 25 Juni 2008, Prudential Indonesia kembali diberi anugerah sebagai “Asuransi Jiwa Terbaik” olehMajalah Investor dalam acara “The Best Insurance Companies 2008”.

Achievement” untuk pencapaian Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik berturut-turut selama 2003 - 2007

Majalah Investor

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di tahun 2007 dalam kategori aset di atas Rp. 5 triliun

Majalah Investor

Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007

Harian Bisnis Indonesia

No. 1 dalam kategori asuransi jiwa dengan nilai “Excellent” di Call Center Award dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CCS

Rekor MURI untuk Pemrakarsa dan penyelenggara perjalanan insentif korporasi ke Eropa dengan peserta terbanyak, 1.100 peserta secara serentak.