the property developer,ebook property, buku properti,property,property estate,real estate property,management property,commercial

Minggu, 18 Oktober 2009

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL

Di tabel yang ada di bawah ini menerangkan tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuaransi syariah. Pada tabel ini baru dipaparkan 5 item, Insya Allah akan terus saya tambah.

No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1. Konsep Perjanjian antara dua pihak
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2. Asal Usul Dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun
1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh
Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3. Sumber Hukum Bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. Bersumber dari wahyu Ilahi.
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan Rasulullah, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan,
Urf, tradisi, dan Mashalih Mursalah.
4. “Maghrib” (Maysir, Gharar, dan Riba’) Tidak sejalan dengan syariah Islami karena adanya
Maysir, Gharar, dan Riba’; hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya prakter
Maysir, Gharar, dan Riba’.
5. DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan
kaidah-kaidah syara’/syariah. Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar